POJOKNEGERI.COM - Bupati dan anggota DPRD PPU terancam tak terima gaji dan tunjangan. Apa pasal?
Beredar kabar, hingga batas akhir 30 November 2021, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) belum melakukan persetujuan bersama rancangan APBD 2022, dengan pihak DPRD PPU.
Alhasil, hingga saat ini dokumen RAPBD 2022 PPU, belum diserahkan ke Pemprov Kaltim untuk dievaluasi.
Hal itu dibenarkan oleh, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim.
"Evaluasi ke provinsi. Pemprov Kaltim yang nanti mengevaluasi. Ada tim evaluasi yang kami siapkan. Saat ini kami menunggu saja," kata Sabani, dikonfirmasi Kamis sore (2/12/2021).
Terkait keterlambatan Penajam Paser Utara yang belum melakukan persetujuan RAPBD, Sabani menyebut pihaknya saat ini menunggu pembahasan lanjutan antara Pemkab dan DPRD PPU.
"Ya, kita tunggu aja. Pemkab PPU berunding dengan dewannya bagaimana," terangnya.