Ditanya soal apakah dengan keterlambatan ini, Pemrpov Kaltim sudah menutup pintu evaluasi rancangan APBD PPU, Sabani belum bisa berkomentar banyak.
Menurutnya saat ini, perlu kesepakatan antara DPRD dan Pemkab PPU guna menyetujui APBD 2022. Pasalnya, masyarakat yang berpotensi menjadi korban.
Pemprov Kaltim saat ini memilih untuk tidak jauh mencampuri pembahasan anggaran yang dilakukan kabupaten/kota.
"Yang penting mereka bersepakat aja lah dulu," imbuhnya.
Meski begitu, sanksi administrasi berpotensi diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati PPU, beserta seluruh Anggota DPRD PPU.
Sanksi yang berpotensi diberikan sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014.
"Sanksi diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Sabani.