Digitalisasi Retribusi, Transaksi Nontunai Perkuat Transparansi PAD

POJOKNEGRI.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong digitalisasi pengelolaan retribusi daerah sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Digitalisasi tersebut...

00:00 / 04:32 1×
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong digitalisasi pengelolaan retribusi daerah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong digitalisasi pengelolaan retribusi daerah Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGRI.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong digitalisasi pengelolaan retribusi daerah sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Digitalisasi tersebut dilakukan melalui elektronifikasi pembayaran retribusi sehingga setiap transaksi dapat tercatat secara digital, tertib, dan lebih mudah ditelusuri.

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

Langkah ini dinilai tidak hanya memudahkan masyarakat atau wajib retribusi dalam melakukan pembayaran, tetapi juga membantu pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap penerimaan secara lebih efektif.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Dasmiah, menjelaskan, pencatatan transaksi secara digital memungkinkan proses monitoring dan rekonsiliasi penerimaan dilakukan dengan lebih baik.

“Digitalisasi retribusi daerah memperkuat transparansi PAD melalui pencatatan transaksi yang lebih tertib, akuntabel, dan mudah ditelusuri,” kata Dasmiah.

Menurut dia, elektronifikasi pembayaran juga menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengawasan. Setiap transaksi yang dilakukan akan terdokumentasi secara elektronik sehingga potensi terjadinya kesalahan dalam pencatatan dapat diminimalkan.

Implementasi digitalisasi tersebut dilakukan melalui Aplikasi e-Retribusi Daerah. Aplikasi ini mengintegrasikan sejumlah tahapan pengelolaan retribusi, mulai dari pendaftaran, penatausahaan, pembayaran hingga pelaporan.

Untuk pembayaran melalui aplikasi, wajib retribusi dapat menggunakan QRIS dinamis maupun Virtual Account (VA).

Selain kanal yang tersedia melalui e-Retribusi Daerah, pemerintah juga menyediakan sejumlah alternatif pembayaran elektronik lainnya.

Di antaranya melalui QRIS statis yang tersedia pada masing-masing pengampu retribusi daerah serta pembayaran melalui transfer langsung ke rekening Bank RKUD.

“Dengan berbagai kanal tersebut, pembayaran menjadi lebih mudah dan fleksibel, sementara pemerintah daerah memperoleh data transaksi yang terdokumentasi secara elektronik,” ujar Dasmiah.

Menurutnya, ketersediaan berbagai kanal pembayaran nontunai diharapkan dapat memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah.

Data transaksi yang tercatat secara elektronik juga dapat digunakan sebagai bahan monitoring dan rekonsiliasi penerimaan. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih mudah mengetahui perkembangan penerimaan retribusi dan melakukan evaluasi terhadap potensi yang masih dapat dioptimalkan.

Digitalisasi tersebut pada akhirnya diarahkan tidak sekadar mengubah mekanisme pembayaran dari tunai menjadi nontunai, tetapi juga membangun sistem pengelolaan retribusi yang lebih terbuka, terukur, dan mudah diawasi.

“Digitalisasi ini mendukung transparansi, akuntabilitas, pengawasan, dan optimalisasi penerimaan PAD,” kata Dasmiah.

(advbapendakaltim)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram