Bapenda Dampingi OPD Penghasil, Pastikan Retribusi Dikelola Tertib dan Akuntabel

POJOKNEGRI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah, UPTD pemungut retribusi, serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)....

00:00 / 04:32 1×
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimatan Timur (Bapenda Kaltim) Dasmiah
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimatan Timur (Bapenda Kaltim) Dasmiah Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGRI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah, UPTD pemungut retribusi, serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan pemungutan retribusi daerah berjalan sesuai kewenangan, memiliki dasar hukum, serta dikelola secara tertib dan akuntabel.

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

Kepala Bapenda Kaltim Dasmiah mengatakan Bapenda memiliki fungsi sebagai koordinator pemungutan retribusi daerah.

“Bapenda melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan retribusi bersama perangkat daerah terkait,” ujar Dasmiah.

Menurut dia, pengawasan dilakukan secara berjenjang melalui UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.

“Melalui UPTD yang ada di seluruh kabupaten dan kota, kami melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing,” katanya.

Salah satu bentuk pendampingan dilakukan melalui pendataan dan pemutakhiran objek retribusi pada setiap perangkat daerah, UPTD pemungut dan BLUD.

Bapenda juga memeriksa pelaksanaan pemungutan untuk memastikan jenis serta besaran retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami melakukan pendataan dan pemutakhiran objek retribusi sekaligus memastikan jenis dan besaran retribusi yang dipungut sudah sesuai dengan peraturan daerah,” jelas Dasmiah.

Pastikan Pemungutan Sesuai Aturan

Dasmiah mengatakan tata cara pemungutan juga harus mengacu pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 43 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah.

Sementara jenis dan besaran retribusi mengacu pada Peraturan Daerah Kaltim Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Jadi yang kita pastikan bukan hanya penerimaannya, tetapi juga proses pemungutannya. Jenis dan besaran retribusi harus sesuai ketentuan, begitu juga dengan tata cara pemungutannya,” ujar Dasmiah.

Dalam proses pembinaan tersebut, Bapenda juga mengidentifikasi berbagai persoalan yang dapat memengaruhi pengelolaan maupun pencapaian penerimaan retribusi.

“Permasalahan dan kendala yang ditemukan di masing-masing perangkat daerah menjadi bahan evaluasi untuk kemudian ditindaklanjuti bersama,” katanya.

Menurut Dasmiah, pengelolaan retribusi juga harus didukung administrasi dan pembukuan yang tertib.

Perangkat daerah atau UPTD pemungut wajib melakukan pembukuan terhadap dokumen penetapan retribusi, penerimaan, penyetoran hingga tunggakan.

“Pembukuan harus dilakukan secara tertib, mulai dari penetapan, penerimaan, penyetoran sampai tunggakan untuk setiap jenis retribusi,” jelasnya.

Pelaporan Harus Tepat Waktu

Dasmiah mengatakan perangkat daerah pemungut dan BLUD juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan bulanan mengenai penetapan, realisasi penerimaan, penyetoran dan tunggakan.

Laporan tersebut disampaikan kepada BPKAD Kaltim dengan tembusan kepada Bapenda paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya.

“Pelaporan penerimaan pada dasarnya dilakukan oleh perangkat daerah, UPTD pemungut dan BLUD sebagai pihak yang melaksanakan pemungutan dan pengelolaan retribusi,” katanya.

Data laporan tersebut kemudian menjadi bahan bagi Bapenda untuk melakukan monitoring, evaluasi dan rekonsiliasi.

Menurut Dasmiah, mekanisme tersebut diperlukan agar seluruh proses pengelolaan retribusi dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin memastikan penerimaan retribusi tercatat secara akurat, disetor sesuai ketentuan dan dilaporkan secara tertib,” ujarnya.

Ia menegaskan pendampingan terhadap OPD penghasil bukan hanya bertujuan mengejar target penerimaan, tetapi juga membangun tata kelola retribusi yang lebih tertib.

“Dengan mekanisme ini, pengelolaan retribusi dilakukan secara berjenjang mulai dari penetapan dan pemungutan, pembukuan, pelaporan, monitoring, evaluasi hingga rekonsiliasi,” pungkas Dasmiah.

(advbapendakaltim)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram