POJOKNEGERI.com – DPP PDI Perjuangan (PDIP) merespons keras munculnya narasi yang mengaitkan Puan Maharani dengan gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
PDIP menilai isu yang menyebut Puan berpeluang menggantikan Gibran jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tersebut justru menggeser perhatian publik dari substansi perkara.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus mengatakan pihaknya tidak memiliki kepentingan dalam gugatan yang sedang diproses MK. Menurut dia, perkara tersebut seharusnya diuji berdasarkan argumentasi dan ketentuan hukum, bukan melalui spekulasi politik.
“Menurut saya itu upaya terorganisir untuk memojokkan Mbak Puan dan PDI-Perjuangan,” kata Deddy dalam keterangannya, Senin (5/10).
Deddy juga mengingatkan agar proses hukum di MK tidak tercampur dengan berbagai isu yang tidak memiliki hubungan langsung dengan materi gugatan. Ia menilai munculnya narasi mengenai Puan berpotensi menciptakan persepsi seolah-olah PDIP berada di balik gugatan tersebut.
Deddy: Jangan Bawa Perkara Hukum ke Ranah Spekulasi Politik
Deddy menegaskan PDIP tidak ikut campur dalam perkara yang mempermasalahkan syarat pendidikan Gibran. Ia justru mempertanyakan munculnya isu yang menyeret Puan di tengah proses persidangan.
Menurutnya, pihak yang mengajukan gugatan memiliki ruang untuk membuktikan dalilnya di hadapan hakim konstitusi. Karena itu, Deddy meminta semua pihak menghormati proses tersebut tanpa membangun narasi tambahan.
“Padahal ini masalah yang sangat substansial dan sederhana dari sisi hukum. Tinggal dibuktikan bahwa gugatan para pihak itu tidak benar, habis perkara,” ujar Deddy.
Ia menilai narasi yang mengaitkan Puan dengan posisi cawapres hanya akan membuat perkara hukum berkembang menjadi pertarungan opini di ruang publik.
“Tidak usah membangun narasi jahat untuk mengalihkan isu, memojokkan pihak lain dan membuat drama murahan untuk mendapatkan simpati,” imbuhnya.
Gugatan Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Perkara terkait syarat pendidikan Gibran tersebut terdaftar di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Sejumlah pihak mengajukan permohonan dalam perkara itu, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pendidikan tersebut.
Di tengah proses hukum itu, media sosial memunculkan spekulasi bahwa Puan Maharani dapat menjadi kandidat wakil presiden apabila MK mengabulkan permohonan tersebut.
(*)




