Politik

Bahas RUU Pemilu, DPR Jadwalkan Ulang Pertemuan dengan Partai Non-Parlemen

POJOKNEGERI.com – DPR RI menjadwalkan ulang pertemuan dengan sejumlah pimpinan partai politik non-parlemen untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

DPR memilih menunda agenda tersebut agar lebih banyak partai non-parlemen dapat menyampaikan aspirasi secara langsung.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR semula menjadwalkan pertemuan tersebut pada Selasa (29/9/2026).

Namun, sejumlah partai non-parlemen kemudian mengajukan permohonan audiensi sehingga DPR memutuskan mengubah jadwal pertemuan.

“Memang ada rencana pertemuan dengan partai-partai non-parlemen didampingi oleh pimpinan Komisi II. Namun, sedianya hari ini,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dasco mengatakan DPR akan menggelar pertemuan tersebut pada Jumat mendatang. Pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi II akan mendengarkan langsung masukan dari partai-partai non-parlemen sebagai bagian dari pembahasan RUU Pemilu.

Menurut Dasco, penjadwalan ulang bertujuan memperluas keterlibatan partai non-parlemen. DPR ingin memberikan kesempatan kepada lebih banyak partai untuk menyampaikan pandangan dan usulan terkait aturan pemilu.

“Namun karena ada satu dan lain hal, kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan, sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak, kita mungkin akan adakan, diagendakan di hari Jumat,” ujar Dasco.

GKSR Dorong Parliamentary Threshold 1 Persen

Pertemuan tersebut menjadi penting bagi partai non-parlemen karena sejumlah kelompok telah menyiapkan usulan terkait perubahan aturan dalam RUU Pemilu. Salah satunya datang dari Koalisi partai non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).

GKSR mengusulkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 1 persen. Kelompok tersebut juga telah menyusun naskah akademik RUU Pemilu setebal 200 halaman yang akan diserahkan kepada DPR.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan, usulan tersebut tetap mempertimbangkan mekanisme fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord.

“Maka GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah,” kata Ketua Umum GKSRSaid Iqbal dalam keterangannya, Selasa (29/9).

(*)

Back to top button