
POJOKNEGERI.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Penyidik memeriksa enam saksi dari unsur mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pihak swasta, hingga pemasok wadah makanan atau ompreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dalam perkara yang telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka.
“Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026,” kata Anang dalam keterangan kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Enam Saksi Berasal dari Berbagai Unsur
Enam saksi yang diperiksa terdiri atas RSA selaku Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S selaku Mitra SPPG Ciputat, SDS selaku karyawan swasta, U selaku Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA selaku supplier ompreng, dan HD selaku Mitra SPPG Cibadak.
Penyidik menggali keterangan para saksi untuk memperjelas rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG. Keterangan tersebut juga akan digunakan untuk mempertajam alat bukti dan melengkapi berkas perkara para tersangka.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Anang.
Kejagung memastikan proses penyidikan tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” sambungnya.
Tujuh Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di BGN. Mereka terdiri atas mantan pejabat BGN, pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat, pengurus yayasan, hingga pihak perusahaan swasta.
Ketujuh tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.
Penyidik menduga terjadi sejumlah penyimpangan dalam tata kelola MBG, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan penggelembungan harga pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
(*)


