Kortas Tipikor Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

POJOKNEGERI.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Termohon menilai sejumlah permintaan Febrie berada di luar kewenangan hakim praperadilan karena menyentuh materi perkara pokok.
Permintaan itu disampaikan Kortas Tipikor dalam sidang praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Perwakilan termohon meminta hakim membatasi pemeriksaan pada objek yang memang menjadi kewenangan praperadilan.
Menurut termohon, Febrie tidak dapat menggunakan forum tersebut untuk menguji materi pembuktian dalam perkara pidana yang sedang berjalan.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan,” kata perwakilan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Minta Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah
Selain meminta hakim menolak permohonan Febrie, Kortas Tipikor juga meminta seluruh jawaban yang telah disampaikan dalam persidangan diterima.
Termohon meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka, tindakan penggeledahan, serta penyitaan terhadap Febrie telah dilakukan secara sah. Mereka kemudian meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
“Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima,” pintanya.
Perkara tersebut memiliki klasifikasi mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Febrie bertindak sebagai pemohon, sementara Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri menjadi termohon. Kejaksaan Agung tercatat sebagai turut termohon.
Febrie Persoalkan Penetapan Tersangka hingga Penyitaan
Febrie sebelumnya mengajukan praperadilan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Dia meminta hakim menyatakan penetapan tersangka hingga tindakan penyitaan yang dilakukan dalam penyidikan kasusnya tidak sah.
Perkara yang menjerat Febrie awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Penyidik sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara ASABRI. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menjerat pengusaha Don Ritto sebagai tersangka.
Selain itu, Febrie menghadapi perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Kejaksaan Agung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih menangani perkara lain yang berkaitan dengan Febrie, termasuk dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout.
Melalui praperadilan, Febrie kini meminta hakim menguji keabsahan tindakan hukum penyidik dalam perkara-perkara tersebut.
(*)
