Kemenhut Pacu Pasar Karbon Indonesia, Potensi Ekonomi Hutan Mulai Dibuka

POJOKNEGERI.com – Indonesia mulai memperkuat perdagangan karbon sektor kehutanan sebagai salah satu instrumen ekonomi hijau.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan berbagai kebijakan untuk menciptakan pasar karbon yang lebih kredibel sekaligus membuka peluang pendanaan baru bagi upaya konservasi hutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemerintah terus memperbaiki ekosistem perdagangan karbon nasional karena Indonesia memiliki potensi besar yang belum sepenuhnya dimanfaatkan. Menurutnya, berbagai hambatan sebelumnya membuat nilai ekonomi karbon belum berkembang secara optimal.
“Saya akan berkomitmen untuk terus memperbaiki ekosistem perdagangan karbon kita ini. Karena kita paham potensinya sangat besar, namun selama ini terhenti karena ada cara pandang yang berbeda, sehingga potensi yang sedemikian besar sangat terlambat untuk direalisasikan,” kata Raja.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Regulasi tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang menjadi aturan teknis pelaksanaan perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Proyek karbon mendapat dukungan kebijakan
Ketua Indonesia Carbon and Biodiversity Alliance (ICBA) Raffael Kardinal menilai kebijakan Kemenhut memberikan dampak positif terhadap pengembangan proyek karbon yang sedang berjalan.
“Kami sangat terbantu dengan kinerja dari Kemenhut karena kami memiliki beberapa karbon project yang sedang berjalan,” ujar Raffael dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/8/2026).
Menurut Raja Juli, penguatan regulasi tersebut juga mendapat respons positif dari sejumlah lembaga internasional seperti ICVCM, Verra, dan IETA yang memiliki peran dalam membangun pasar karbon global.
Selain mengembangkan perdagangan karbon di kawasan hutan produksi, pemerintah mulai membuka peluang skema karbon di kawasan konservasi. Salah satu langkah awal dilakukan melalui proyek percontohan di Taman Nasional Way Kambas.
Kemenhut juga membentuk Satgas Inovasi Pendanaan Taman Nasional untuk mendorong pembiayaan konservasi melalui skema blended finance.
Pemerintah berharap pendekatan tersebut mampu memperkuat tata kelola hutan dan menciptakan pasar karbon Indonesia yang memiliki standar integritas serta kualitas tinggi.
“Kita berharap berbagai pendekatan baru ini, termasuk perdagangan karbon di taman nasional, dapat memperkuat forest governance menuju carbon market yang memiliki high integrity dan high quality,” ujar Raja.
(*)
