Nasional
Sedang tren

DPR Dorong Pembenahan Tata Kelola Pengangkatan PPPK di Daerah

POJOKNEGERI.com – Persoalan penumpukan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di sejumlah daerah kembali menjadi perhatian DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah melakukan pembenahan tata kelola pengangkatan pegawai agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait beban pembiayaan yang harus ditanggung pemerintah daerah.

Dasco menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Dasco, DPR tetap menjalankan fungsi pengawasan meski sedang memasuki masa reses.

Ia mengatakan rapat dilakukan karena terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan pembahasan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

“Memang DPR menggelar rapat-rapat di masa reses sesuai dengan kebutuhan, dan pada hari ini, itu Komisi II melakukan rapat dengan APKASI dan Kementerian Dalam Negeri membahas kondisi fiskal, kemudian juga membahas beberapa hal termasuk inflasi daerah, kemudian pembangunan daerah, dan kemudian dana bagi hasil, remunerasi, dan juga usulan-usulan kepada pemerintah melalui Komisi II DPR,” kata Dasco.

Pengangkatan PPPK Perlu Diatur Ulang

Dalam rapat tersebut, DPR turut membahas keluhan pemerintah daerah terkait keberadaan PPPK, termasuk persoalan pembiayaan gaji.

Dasco menyebut pemerintah sebelumnya telah membicarakan persoalan tersebut bersama Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri untuk mencari solusi terkait pengelolaan PPPK ke depan.

“Ya, juga tadi termasuk soal PPPK yang sebenarnya kita sudah bahas dengan MenPAN-RB dan Mendagri untuk kemudian diatur lagi tata kelolanya untuk ke depan,” ujar Dasco.

Dasco menilai mekanisme pengangkatan pegawai perlu mendapat perhatian lebih serius. Ia mengungkapkan, selama ini pengangkatan pegawai sering terjadi setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan akumulasi tenaga non-ASN yang sulit dikelola.

“Karena biasanya pengangkatan-pengangkatan ini kemudian dilakukan pada saat selesai pilkada,” ujarnya.

Cegah Beban Baru bagi Pemerintah Daerah

Dasco mengatakan pemerintah perlu menata kembali kewenangan kepala daerah dalam proses pengangkatan pegawai. Menurut dia, langkah tersebut penting agar pemerintah daerah tidak menghadapi persoalan akibat jumlah honorer dan PPPK paruh waktu yang terus bertambah.

“Nah, kewenangan-kewenangan yang kemudian diberikan kepada kepala daerah ini juga mungkin perlu kita benahi tata kelolanya, supaya kemudian tidak terjadi penumpukan-penumpukan honorer atau PPPK paruh waktu yang kemudian ada di daerah-daerah,” imbuh dia.

DPR berharap perbaikan tata kelola tersebut dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata. Pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan dapat memiliki perencanaan yang lebih matang dalam pengangkatan pegawai sehingga kebutuhan pelayanan publik tetap terpenuhi tanpa memberikan tekanan besar terhadap kemampuan fiskal daerah.

(*)

Back to top button