Hukum
Sedang tren

Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Akan Banding

POJOKNEGERI.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook,

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Nadiem Anwar Makarim terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan dalam putusan.

Hakim Jatuhkan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan.

Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi serta dilakukan secara sistematis.

Sementara itu, keadaan yang meringankan ialah terdakwa belum pernah menjalani pidana sebelumnya.

Satu Hakim Sampaikan Dissenting Opinion

Dalam musyawarah majelis, salah seorang hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Andi menilai Jaksa Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan dakwaan terhadap Nadiem. Oleh karena itu, menurutnya, terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari pidana penjara.

Nadiem Bantah Nikmati Uang Pengganti

Usai sidang pembacaan putusan, Nadiem menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Ia juga menegaskan tidak memiliki kemampuan membayar uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim.

“Saya divonis secara praktis 15 tahun. Karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar. Dan saya tidak punya. Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun,” kata Nadiem kepada awak media.

Nadiem juga membantah pernah menerima uang sebesar Rp809,5 miliar sebagaimana disebut dalam putusan.

“Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB yaitu GoTo. Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima,” ujarnya.

Ia menegaskan dana tersebut merupakan milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo dan tidak berkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook.

“Dan uang itu uangnya PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook. Bayangkan saya tanggung beban untuk membayar balik itu,” katanya.

Terdakwa Pastikan Tempuh Banding

Nadiem memastikan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya untuk memperjuangkan kebenaran.

“Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi,” ujarnya.

Nadiem juga mempertanyakan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Ia meyakini dirinya tidak bersalah dan menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan.

“Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara. Tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah. Hakim tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung. Tidak ada satu dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya. Karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah,” kata Nadiem.

(*)

Back to top button