Usulan Jabatan Sipil di Polri Masuk Pembahasan Revisi UU, Mensesneg: Semua Aspirasi Sah Disampaikan

POJOKNEGERI.COM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pelibatan kalangan sipil dalam sejumlah jabatan utama non operasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Usulan itu mendapat respon dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Prasetyo menilai usulan tersebut merupakan bagian dari aspirasi yang wajar dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Menurutnya, berbagai pihak memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan masukan selama proses legislasi berlangsung.
“Kalau sebagai sebuah usulan, saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan,” kata Prasetyo, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas revisi UU Polri.
Karena itu, berbagai gagasan yang muncul dari kementerian, lembaga, akademisi, maupun masyarakat perlu mendapat ruang untuk didiskusikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perlu Kajian Mendalam
Prasetyo menegaskan setiap usulan yang masuk harus melalui kajian menyeluruh sebelum menjadi bagian dari materi revisi undang-undang.
Pemerintah akan menilai manfaat, risiko, serta kebutuhan organisasi Polri terhadap setiap perubahan yang diusulkan.
Menurut dia, pembahasan revisi UU Polri tidak hanya mempertimbangkan aspek reformasi kelembagaan, tetapi juga efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.
“Semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya,” ujarnya.
Ia menambahkan proses revisi undang-undang harus menghasilkan aturan yang mampu memperkuat kinerja Polri sekaligus menjawab tuntutan masyarakat terhadap institusi yang profesional dan akuntabel.
Pigai Dorong Profesional Sipil Isi Jabatan Nonoperasional
Sebelumnya, Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri membuka peluang bagi profesional sipil untuk mengisi sejumlah jabatan utama yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian.
Pigai menyebut posisi yang dapat diisi kalangan sipil antara lain bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, dan tata kelola organisasi.
Menurutnya, keterlibatan tenaga profesional dari luar institusi kepolisian dapat memperkuat profesionalisme serta meningkatkan kualitas manajemen organisasi.
Pigai juga menilai praktik tersebut telah berkembang di berbagai negara demokratis modern.
Karena itu, Indonesia dapat mempertimbangkan model serupa sebagai bagian dari penguatan reformasi sektor keamanan.
Dorong Keseimbangan Antarlembaga
Selain memperkuat tata kelola, Pigai menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan keseimbangan dalam hubungan antara institusi kepolisian dan lembaga sipil.
Ia menyoroti fakta bahwa anggota Polri selama ini dapat menduduki sejumlah jabatan strategis di kementerian maupun lembaga pemerintah.
Karena itu, menurutnya, kalangan sipil juga layak memperoleh kesempatan untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri yang bersifat nonoperasional.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” pungkasnya.
Usulan tersebut kini menjadi salah satu masukan yang berpotensi dibahas lebih lanjut dalam proses revisi UU Polri yang sedang berlangsung. (*)

