Prabowo Lakukan Kunjungan ke Amerika Serikat, Teken Tarif Perjanjian Dagang?

POJOKNEGERI.com – Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan Kerja ke Washington DC, Amerika Serikat.
Prabowo dan rombongan menggunakan Garuda Indonesia dan lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (16/02/2026).
Dalam Kunjungan ke Amerika Serikat ini Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
“Prabowo diagendakan melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk membahas penguatan hubungan Indonesia dan Amerika Serikat serta kerja sama strategis di berbagai bidang ekonomi dengan adanya beberapa perundingan serta perjanjian dagang,” dikutip dari Kementerian Sekretariat Negara.
Kunjungan ini menjadi bagian dari langkah aktif diplomasi langsung Presiden Prabowo untuk meningkatkan rantai ekonomi serta produktivitas industri dalam negeri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan negosiasi tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat akhirnya mencapai kesepakatan.
Seluruh substansi pembicaraan telah selesai, dan kini tinggal menunggu finalisasi aspek hukum sebelum Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump tanda tangani.
Hal ini ia sampaikan usai Rakornas Kepala Daerah, di SICC, Kabupaten Bogor, Senin (2/2/2026).
“Dengan Amerika, seluruh pembicaraan sebetulnya sudah selesai. Tinggal fine tuning di legal drafting. Dan berikutnya tinggal menunggu jadwal yang akan tentukan, jadwal bersama antara Bapak Presiden (Prabowo Subianto dan Presiden (Donald) Trump,” ujar Airlangga.
Namun demikian Airlangga enggan membocorkan lebih lanjut terkait tarif baru yang akan AS kenakan ke Indonesia. Ia menegaskan ada perjanjian kerahasiaan non-disclosure agreement (NDA) yang harus dihormati.
“Dapatnya (angka tarif) belum. Nanti belum, karena kita masih ada non-disclosure agreement. Baru di-disclose, sudah ditandatangani,” tambah Airlangga.
Mengenai waktu pasti pertemuan Prabowo-Trump, Airlangga mengaku belum ada. Hal ini kerna dinamika agenda kedua pemimpin negara, termasuk adanya agenda penandatanganan kesepakatan damai (Board of Peace).
“Belum, belum ada (pertemuan). Ya, karena ini kan kemarin dinamika, kemarin ada penandatangan Board of Peace, dan sebagainya. Ini kan menggeser berbagai kegiatan,” imbuh Airlangga.
Diteken Prabowo dan Trump di Februari 2026
Sementara itu Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan perjanjian dagang ini akan Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump tandatangani pada pertengahan Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa hasil negosiasi ini membawa keuntungan besar bagi Indonesia.
Ia menyebutkan adanya kejutan yang akan dunia usaha rasakan, khususnya untuk komoditas unggulan dengan volume ekspor tinggi ke AS.
“Hasil negosiasi tarif kita sangat bagus. Akan ada sedikit surprise (kejutan) beberapa komoditas yang ekspornya tinggi sekali ke AS. Kita berhasil menegosiasikan sangat optimal,” ujar Susiwijono.
Hal ini ia sampaikan dalam acara Dua Dekade Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Pemerintah menilai keberhasilan ini akan memberikan ruang lebih luas bagi produk Indonesia di pasar AS.
Dengan adanya hak istimewa (privilege) tarif dari USTR, produk-produk unggulan Indonesia akan mampu menembus pasar Amerika dengan daya saing lebih kuat. Kesepakatan ini akan menjadi mesin pendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada awal tahun.
“Mudah-mudahan ini menjadi pendorong ekonomi kita di Kuartal I tahun 2026. Mudah-mudahan di pertengahan bulan ini (Februari) nanti kita akan sebarkan dan kita akan konfirmasi waktu antara kedua kepala negara bisa menandatangani ini,” imbuhnya.
Susiwijono menekankan bahwa kesepakatan ini bukan hanya sekadar pencapaian diplomasi dagang. Tetapi juga strategi penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Ia menilai bahwa keberhasilan menegosiasikan tarif ekspor akan meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
(*)


