DaerahSamarinda

LBH Samarinda Nilai Demokrasi dan HAM di Indonesia Kian Terpuruk

POJOKNEGERI.COM  — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menyoroti memburuknya kondisi demokrasi, penegakan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya di Kalimantan Timur.

Sorotan ini disampaikan LBH Samarinda dalam rilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 yang  bertajuk “Indonesia Gelap; Bencana dan Kekerasan Terorganisir oleh Negara”.

LBH Samarinda menilai negara semakin menjauh dari prinsip konstitusi, supremasi sipil, dan demokrasi.

Anggota LBH Samarinda, Irvan Ghazi, menegaskan bahwa Catahu merupakan bentuk pertanggungjawaban moral lembaganya kepada publik atas kerja-kerja advokasi dan bantuan hukum sepanjang 2025.

“Sebagai lembaga publik, LBH Samarinda punya tanggung jawab moral untuk menyampaikan kepada masyarakat apa saja yang kami kerjakan selama satu tahun terakhir. Catatan ini juga menjadi refleksi atas berbagai peristiwa dan kasus yang kami dampingi di Kalimantan Timur,” ujar Irvan dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026).

LBH Samarinda secara tegas membingkai satu tahun kepemimpinan nasional di bawah pemerintahan Prabowo–Gibran sebagai pemerintahan yang berkarakter militeristik dan otoritarian. Menurut Irvan, negara menunjukkan gejala kekosongan kepemimpinan yang berpegang pada nilai-nilai konstitusional.

“Kami melihat negara berjalan tanpa pijakan kuat pada konstitusi, prinsip negara hukum, HAM, dan supremasi sipil. Berbagai kebijakan dan peristiwa justru memperlihatkan arah yang membahayakan demokrasi dan keselamatan warga,” tegasnya.

Salah satu indikator yang LBH Samarinda soroti adalah proses pembentukan produk hukum yang bermasalah. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada 18 November 2025 menjadi contoh nyata.

“Dalam revisi KUHAP, ada sekitar 1.676 daftar isian masalah yang dibahas hanya dalam waktu dua hari. Ini jelas mencederai prinsip partisipasi publik dan kualitas legislasi,” kata Irvan.

Proyek Pemerintah dan Pelanggaran HAM

Selain itu, LBH Samarinda juga mengkritik proyek-proyek ambisius pemerintah yang mengabaikan keselamatan dan hak warga. Mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga penggunaan dana publik Danantara untuk membiayai Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Proyek-proyek ini dijalankan tanpa partisipasi bermakna dan justru melahirkan pelanggaran HAM yang sistematis. Terutama di wilayah-wilayah yang menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam,” ujarnya.

Irvan menyoroti meningkatnya pembungkaman kebebasan berekspresi dan kriminalisasi warga dalam skala besar, yang menurutnta sebagai yang terburuk pasca-Reformasi. Represi aparat, kata dia, tampak jelas dalam berbagai aksi protes masyarakat sepanjang 2025.

“Puncaknya terjadi pada Agustus–September 2025. Dalam aksi penolakan kebijakan pemerintah, tercatat 3.337 orang tertangkap, 1.042 mengalami luka-luka, 10 orang meninggal dunia. Dan 960 jadi tersangka. Ini angka yang sangat mengkhawatirkan,” ungkap Irvan merujuk data LBH-YLBHI.

Di tingkat daerah, kondisi HAM di Kalimantan Timur juga menurutnya belum menunjukkan perbaikan. Berdasarkan catatan Komnas HAM, terdapat 1.100 aduan pelanggaran HAM pada semester pertama 2025, termasuk 114 kasus yang berkaitan dengan PSN. Sementara Kantor Wilayah Kementerian HAM Kaltim mencatat 18 laporan dugaan pelanggaran HAM sepanjang Januari hingga September 2025, mayoritas terkait konflik lahan.

“Kami melihat masyarakat adat dan lokal di Kalimantan Timur terus menjadi korban. Tanah mereka dirampas atas nama investasi dan pembangunan nasional, baik perkebunan sawit, pertambangan, maupun infrastruktur,” tegas Irvan.

Menurutnya, perampasan ruang hidup merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak hidup warga.

“Dalam banyak kasus konflik agraria yang kami dampingi, tanah adalah satu-satunya sumber penghidupan warga. Ketika tanah itu dirampas, mereka kehilangan hak atas standar hidup yang layak,” ujarnya.

Layanan Bantuan Hukum LBH Samarinda

Dalam aspek layanan bantuan hukum, LBH Samarinda mencatat sepanjang 2025 menerima 27 permohonan bantuan hukum. Dari jumlah tersebut, hanya enam kasus yang mendapat pendampingan secara penuh karena memiliki dimensi struktural dan berdampak luas.

“Ini kebijakan internal kami. LBH Samarinda fokus menangani kasus-kasus struktural yang dampaknya banyak orang rasakan,” jelas Irvan.

Dari enam kasus tersebut, dua di antaranya telah selesai ditangani. Yakni sengketa informasi AMDAL di Kalimantan Utara yang berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, serta kasus penggusuran pedagang Pasar Subuh Samarinda.

“Untuk Pasar Subuh, sebagian pedagang sudah menerima lokasi pengganti dari Pemkot Samarinda, sementara sebagian lainnya memilih mencari lokasi alternatif sendiri,” kata Irvan.

Sepanjang 2025, jumlah penerima manfaat bantuan hukum LBH Samarinda mencapai 417 orang, terdiri dari 409 penerima berbasis komunitas dan delapan individu. Secara kumulatif, sejak berdiri hingga kini, LBH Samarinda telah memberikan manfaat bantuan hukum kepada sekitar 7.637 orang. Irvan juga menyoroti bahwa mayoritas pelaku dalam kasus-kasus yang LBH Samarinda tangani adalah entitas pemerintah.

“Dari kasus yang kami tangani, hampir semuanya melibatkan entitas pemerintah. Bahkan ada yang melibatkan kepolisian, pejabat pemerintah daerah, hingga kepala daerah,” pungkasnya.

Melalui Catahu 2025 ini, LBH Samarinda menyerukan agar negara kembali pada prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan HAM, serta menghentikan praktik-praktik kekerasan dan pembiaran yang terus merugikan warga.

(tim redaksi)

Back to top button