Kaltim

DPRD Kaltim Soroti Minimnya Kontribusi Sektor Maritim terhadap PAD

POJOKNEGERI.COM – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menilai sektor jasa maritim sejatinya merupakan salah satu ladang ekonomi strategis bagi daerah.

Namun padatnya aktivitas maritim di perairan Kalimantan Timur selama bertahun-tahun belum berbanding lurus dengan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Aktivitas penambatan tongkang, pemanduan kapal, hingga praktik Ship to Ship (STS) yang berlangsung rutin di Sungai Mahakam dan kawasan pesisir masih menyisakan persoalan tata kelola dan potensi kebocoran pendapatan.

“Kalau kita lihat aktivitas di Sungai Mahakam dan perairan pesisir, itu sangat padat. Tapi kontribusinya ke PAD masih sangat minim. Ini jelas tidak seimbang,” ujar Hasanuddin, Sabtu (24/1/2026).

Ia mengungkapkan, salah satu persoalan krusial adalah masih maraknya praktik penambatan tongkang tanpa izin resmi. Kondisi ini kerap terjadi ketika kapal-kapal menunggu giliran pemanduan atau sandar di titik tertentu dalam waktu yang cukup lama.

Menurut Hasanuddin, penambatan ilegal tidak hanya berpotensi menghilangkan peluang pendapatan daerah, tetapi juga membawa risiko besar terhadap keselamatan pelayaran. Ketika aktivitas tersebut tidak tercatat secara resmi, maka tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas apabila terjadi kecelakaan.

“Banyak tongkang yang menambat tanpa legalitas. Kalau terjadi insiden, siapa yang bertanggung jawab? Tidak ada, karena tidak punya izin resmi,” tegasnya.

Insiden Jembatan Mahakam Ulu

Ia menyinggung insiden kapal yang menabrak Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut, menurutnya, menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan dan belum tertatanya sistem penambatan kapal di wilayah sungai.

Hasanuddin menilai, kejadian tersebut seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak bahwa aktivitas maritim tidak bisa berjalan tanpa pengaturan yang jelas. Selain membahayakan infrastruktur vital, insiden semacam itu juga dapat mengganggu aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.

Persoalan maritim ini, lanjut Hasanuddin, telah menjadi pembahasan serius dalam audiensi antara DPRD Kaltim dan Forum Koordinasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tingkat provinsi. Dalam pertemuan tersebut, DPRD menekankan pentingnya peran BUMD dalam mengelola dan menata sektor jasa kepelabuhanan serta pemanduan kapal.

Menurutnya, keterlibatan aktif perusahaan daerah tidak hanya berpotensi meningkatkan PAD, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan di lapangan. Dengan tata kelola yang lebih terstruktur, aktivitas maritim dapat berjalan aman sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi daerah.

“Kalau dikelola dengan baik oleh BUMD, pengawasan bisa lebih kuat, keselamatan terjaga, dan PAD juga masuk ke daerah,” ujarnya.

Praktik Ship to Ship (STS)

Selain aktivitas penambatan dan pemanduan kapal, DPRD Kaltim juga menyoroti praktik Ship to Ship (STS) yang berlangsung di sejumlah titik perairan, khususnya di Muara Berau dan Muara Jawa. Aktivitas ini, menurut Hasanuddin, telah berlangsung lebih dari satu dekade, namun nyaris tidak memberikan kontribusi ekonomi bagi pemerintah daerah.

Di Muara Berau, aktivitas STS bisa mencapai 100 hingga 150 kapal setiap bulan. Sementara di Muara Jawa, jumlah kapal yang melakukan kegiatan serupa berkisar antara 20 hingga 50 kapal per bulan. Angka tersebut menunjukkan betapa masifnya lalu lintas dan transaksi di kawasan tersebut.

“Kalau dihitung nilai barang dan aset yang bergerak, itu triliunan rupiah. Tapi daerah hampir tidak mendapatkan apa-apa,” ungkap Hasanuddin.

Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, wilayah laut dari nol hingga 12 mil merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Dengan demikian, setiap pemanfaatan ruang laut oleh pihak swasta seharusnya memberikan kontribusi ekonomi yang adil bagi daerah.

Hasanuddin menegaskan, tidak tepat jika daerah hanya menjadi penonton di tengah besarnya aktivitas ekonomi di wilayah perairannya sendiri. Ia menilai perlu ada keberanian politik dan kebijakan yang tegas untuk menata ulang sektor jasa maritim agar lebih berpihak pada kepentingan daerah.

Dorongan Penguatan Peran BUMD

Salah satu langkah yang DPRD Kaltim dorong adalah penguatan peran BUMD sebagai pengelola atau penghubung dalam jasa pemanduan kapal. Ke depan, mekanisme pemanduan diharapkan tidak lagi dilakukan secara langsung antara perusahaan swasta dan Pelindo, melainkan melalui perusahaan daerah.

“BUMD harus dilibatkan. Jangan semuanya langsung ke Pelindo atau swasta. Daerah harus punya posisi tawar,” tegasnya.

Dengan skema tersebut, DPRD Kaltim berharap pendapatan dari sektor maritim dapat masuk ke kas daerah secara legal dan transparan. Selain itu, keberadaan BUMD juga dinilai dapat menjadi instrumen kontrol untuk memastikan seluruh aktivitas pelayaran mematuhi aturan keselamatan dan perizinan.

Hasanuddin menekankan, pembenahan sektor maritim bukan semata-mata soal meningkatkan PAD, tetapi juga tentang menjaga keselamatan, melindungi infrastruktur strategis, dan memastikan pemanfaatan ruang laut berjalan tertib.

“Kalau tata kelolanya jelas dan pengawasannya kuat, PAD meningkat, risiko kecelakaan bisa ditekan, dan daerah tidak lagi dirugikan. Jangan sampai Kaltim hanya jadi jalur lewat tanpa mendapatkan manfaat yang sepadan,” pungkasnya.

Sorotan DPRD Kaltim ini menegaskan bahwa potensi ekonomi maritim Kalimantan Timur masih terbuka lebar. Namun tanpa pembenahan regulasi, pengawasan, dan peran aktif perusahaan daerah, potensi tersebut dikhawatirkan terus menguap tanpa memberi nilai tambah yang berarti bagi pembangunan daerah.

(tim redaksi)

Back to top button