"Bagi guru sekolah yang kekurangan muridnya hanya berkisar 75% hingga 100%, diberikan insentif sebesar Rp 500.000," lanjutnya.
4. Bantuan juga diberikan untuk subsidi SPP
Selain itu, diberikan juga pemberian subsidi SPP kepada seluruh siswa SD/Mi kelas 1-6 selama bulan Juli sampai dengan bulan Desember sebesar Rp 75 ribu per bulan.
Dan juga SMP/MTs untuk kelas 7, 8 dan 9, selama bulan Juli sampai dengan bulan Desember sebesar Rp 110 ribu per bulan.
(redaksi)