POJOKNEGERI.COM - Kabar baik datang untuk para guru swasta jenjang SD/ MI dan SMP/ MTs di Balikpapan.
Hal ini usai Pemerintah Kota Balikpapan memberikan insentif tambahan kepada guru swasta SD/Mi, dan SMP/MTs yang kekurangan murid di sekolahnya.
Tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihal hal itu.
1. Penjelasan kepala dinas
Pemberian ini diberikan karena kondisi saat ini banyak orang tua murid yang lebih memilih menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri yang artinya SPPnya digratiskan.
Murid yang bersekolah di SD/Mi dan SMP/MTs swasta pun lebih sedikit, dan berdampak juga pada gaji gurunya.
"Banyak di kondisi saat ini orang tua kekurangan ekonomi lebih memilih untuk memasukkan anaknya di sekolah-sekolah negeri. Sehingga menyebabkan sekolah-sekolah swasta tersebut kekurangan murid," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Muhaimin.
"Minimnya jumlah murid di sekolah swasta ini menyebabkan 2 hal ya, dana BOS kota maupun reguler akan berkurang, dan tidak mendapatkan SPP karena gaji guru kan dari SPP," lanjutnya.
2. Bantuan diberikan ke 766 guru
Pemerintah Kota Balikpapan pun berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada 766 guru yang terdampak ini.
"Anggaran ini di luar dana BOS. Untuk intensif guru Rp 4,2 miliar untuk 766 guru yang menerima selama 6 bulan, agar guru ini bisa menghidupi keluarganya juga," katanya.
Insentif ini diberikan untuk jangka waktu 6 bulan dari bukan Juli hingga Desember melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021.
3. Rincian bantuan
"Guru yang berada di sekolah yang muridnya di bawah 50% akan menerima insentif tambahan sebesar Rp 1.500.000 per bulan. Untuk guru sekolah yang hanya bisa mendapatkan murid di bawah 75% - 50% mendapatkan insentif sebesar Rp 1 juta per bulan," katanya.
"Bagi guru sekolah yang kekurangan muridnya hanya berkisar 75% hingga 100%, diberikan insentif sebesar Rp 500.000," lanjutnya.
4. Bantuan juga diberikan untuk subsidi SPP
Selain itu, diberikan juga pemberian subsidi SPP kepada seluruh siswa SD/Mi kelas 1-6 selama bulan Juli sampai dengan bulan Desember sebesar Rp 75 ribu per bulan.
Dan juga SMP/MTs untuk kelas 7, 8 dan 9, selama bulan Juli sampai dengan bulan Desember sebesar Rp 110 ribu per bulan.
(redaksi)