2. Dikenai denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp50 miliar
Selain itu, Zaenurofiq juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.
Kemudian menetapkan agar terdakwa Iwan Ratman dapat membayar uang pengganti sebesar Rp50 miliar. Paling lama dalam waktu satu bulan setelah memperoleh putusan pengadilan.
"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara," tegasnya.
Setelah mendengarkan tuntan dari JPU, Ketua Majelis Hakim dengan singkat menutup dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (28/10/2021) mendatang.
"Sidang selanjutnya masuk agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan penuntut umum," tutup Majelis Hakim.
3. Pemberitaan sebelumnya
Diwartakan sebelumnya, terdakwa yang pernah dinobatkan sebagai TOP CEO BUMD ini, diadili lantaran diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp50 miliar. Penyelewengan itu dilakukannya dalam pengerjaan proyek fiktif pembangunan Tangki Timbun dan Terminal BBM, yang rencananya akan dibangun di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.