POJOKNEGERI.COM - Update persidangan Iwan Ratman.
Sidang rasuah proyek fiktif tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM), Iwan Ratman selaku mantan Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) akhirnya memasuki agenda sidang tuntutan.
PT MGRM diketahui adalah Perusda Kutai Kartanegara
Di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (25/10/2021) sore kemarin, Hasanuddin selaku ketua majelis hakim, didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, mendengarkan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang menuntut hukuman pidana 18 tahun penjara bagi terdakwa Iwan Ratman.
Tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihal hal tersebut.
1. Terbukti bersalah
Tuntutan yang dijatuhkan JPU tersebut berdasarkan fakta dari serangkaian agenda sidang sebelumnya. Yang mana terdakwa Iwan Ratman dianggap terbukti bersalah dan telah melakukan pidana korupsi.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memeriksa dan mengadili perkara ini. Terdakwa Iwan Ratman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah agar menjatuhkan pidana 18 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara. Dan terdakwa tetap di tahan di Rutan Samarinda," beber Zaenurofiq JPU Kejati Kaltim, dalam amar tuntutannya.