Polisi berpangkat melati satu di pundaknya itu juga menerangkan, selain memintai keterangan dari pihak pelapor dan terlapor. Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Koordinasi yang dimaksudkan, hanya sebatas mengkonfirmasi kebenaran adanya surat panggilan persidangan, atau relaas yang dilayangkan PN Samarinda kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim.
"Iya benar, kami juga akan lakukan pemanggilan sejumlah saksi lain juga. Selain itu juga akan lakukan koordinasi dengan pihak pengadilan, apakah benar terkait berkas relaas yang dilaporkan pelapor itu (benar)," jelasnya.
2. Tiga pegawai buat laporan polisi soal penganiayaan
Selain laporan Kadis ESDM Kaltim, diketahui jika pihak terlapor yakni ketiga pegawai RO, MA dan ES juga membuat laporan ke Polresta Samarinda dengan dugaan penganiayaan yang diotaki Christianus Benny.
"Iya jadi ada dua laporan berbeda. Dari pihak terlapor sebelumnya membuat laporan. Yang pasti, saat ini dua laporan berbeda tersebut, pasti sama-sama kami tidak lanjuti," tukasnya.
Belum diketahui jelas, bagaimana bentuk penganiayaan yang dilaporkan, atau bagaimana proses penganiayaan terjadi.
3. Pemberitaan sebelumnya
Diberitakan sebelumnya, Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny, melaporkan tiga pegawainya ke polisi.
Masing-masing berinisial RO, MH dan ES. Untuk RO dan MH merupakan pegawai honorer. Sementara ES berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS),