Minggu, 19 Januari 2025

Berita Terbaru Hari Ini

Sidang Kasus Penyimpangan Royalti Batu Bara, Mantan Kepala ESDM Kaltim Dihadirkan Jadi Saksi

Selasa, 30 November 2021 19:59

DIAMANKAN - Terdakwa Hartono, Direktur CV Jasa Andhika Raya (JAR) Cabang Tenggarong saat diamankan pihak terkait/ Foto: IST

POJOKNEGERI.COM - Pada Selasa (30/11/2021), sidang perkara rasuah penyimpangan royalti batu bara senilai Rp4,5 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Selasa (30/11/2021) sore tadi. 

Persidangan yang memasuki agenda pemeriksaan saksi menghadirkan terdakwa Hartono, sekaligus Direktur CV Jasa Andhika Raya (JAR) Cabang Tenggarong sebagai pesakitan melalui sambungan virtual.

Di dalam ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sumanto dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan 6 saksi.

Di antaranya mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Amrullah.

Direktur CV JAR dan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Djonni Juanda. Irwan Santoso, Kelly Jadiamen Girsang, Anthony Sianipar, dan Dody Sukma.

Tim redaksi himpun informasi terkait hal itu.Tim redaksi himpun informasi terkait hal itu. 

1. Mantan kepala ESDM Kaltim ditanya terkait selisih jumlah pembayaran

Diawal persidangan, Majelis Hakim mencecar sejumlah pertanyaan terhadap saksi Amrullah sebagai mantan Kepala ESDM Kaltim.

Saksi ditanya seputar pengetahuannya terkait perselisihan jumlah pembayaran royalti CV JAR. 

"Setahu saya masalah pembayaran royalti itu terjadi di tahun 2019," ucap Amrullah.

2. Saksi sebut CV JAR belum lakukan penambangan hingga akhir 2019

Pertanyaan kemudian bergeser kepada Saksi Irwan Santoso dari PT Cahaya Ramadhan. Saksi adalah rekanan CV JAR di dalam penambangan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan