4. Menolak akan disahkannya pasal 18 tentang "penyebaran ideologis"
5. Menolak akan disahkannya pasal 256 tentang setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II
6. Menolak pasal 357 tentang setiap orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai atau keramaian semacam itu dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II
Aksi ini masih terus berlanjut hingga sore hari, dan Aliansi Penyelamat Demokrasi akan memperjuangkan tuntuan untuk dapat disampaikan ke DPR RI melalui DPRD Kota Balikpapan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)