POJOKNEGERI.COM - Sebuah pembaharuan terus digenjarkan oleh pemerintah, dalam memberikan layanan kepada masyarakatnya, atau sebuah gagasan baru agar mempermudah seluruh kalangan penduduk.
Masyarakat kerap kesulitan mengurus indentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan KTP merupakan salah satu tanda pengenal resmi yang dikeluarkan oleh Negara Republik Indonesia (RI), dengan artian masyarakat tersebut adalah penduduk asli RI.
Tidak sampai di situ saja, masyarakat memiliki kewajiban kepada negara yaitu membayar pajak, setelah itu akan disalurkan langsung oleh negara yang bertujuan untuk kesejahteraan penduduk negara itu sendiri.
Seluruh penduduk wajib membayar pajak, namun hal itu kerap mengalami kesulitan juga, lantaran penduduk yang ingin membayar pajak sering kebingungan melakukan tatacara prosedurnya.
Oleh sebab itu, Pemerintah Republik Indonesia (RI), menciptakan gagasan baru yaitu menyatukan KTP dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dalam satu genggaman berbasis identitas digital, yang diberi nama Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pemerintah RI, memperhatikan kenyamanan bagi penyandang Disabilitas, bukan hanya menciptakan gagasan baru tetapi juga menciptakan program KTP Disabilitas.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita menjelaskan, identitas digital merupakan sebuah data yang mencakup NPWP dan Kartu Keluarga (KK). Sehingga seluruh data kependudukan terpadu menjadi satu.