POJOKNEGERI.COM - Sebagai tindaklanjut Perpres 55 tahun 2022, Kementerian ESDM resmi serahkan sebagian kewenangan pertambangan ke Pemprov Kaltim.
Serah terima dokumen perizinan dan non perizinan digelar Kementerian ESDM, pada Senin (8/8/2022).
Dengan serah terima perizinan itu, pemerintah pusat resmi mendelegasikan sebagian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah (Pemprov Kaltim).
Hanya saja, kewenangan tersebut hanya untuk komoditi mineral bukan logam dan batuan, bukan komoditi pertambangan batu bara.
M. Idrus F. Suhite, Plt Dirjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, menyatakan penyerahan kewenangan pertambangan ini setelah menerima masukan dari pemerintah daerah dan pelaku usaha.
"Dengan adanya pendelegasian ini akan sedikit memperingan tugas ditjen minerba sekaligus mengakomodir masukan dari daerah," kata ldrus, Senin (8/8/2022).
Beberapa kewenangan yang beralih ke pemerintah daerag di antaranya dalam hal pemberian sertifikat dan izin, pembinaan atas izin usaha yang didelegasikan dan melakukan pengawasan.
"Kita harapkan pemerintah provinsi dapat melaksanakan amanah yang tertuang dalam Perpres ini," paparnya.