Sementara itu, Isran Noor, Gubernur Kaltim, menyampaikan pendelegasian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah merupakan amanat Peraturan Presiden No.55/2022 yang mulai efektif sejak diundangkan pada 11 April 2022 lalu.
Kewenangan pendelegasian izin pertambangan hanya terbatas pada komoditi mineral bukan logam dan batuan, tidak termasuk pertambangan batu bara.
“Perpres 55 tahun 2022 ini sudah berlaku sejak April lalu, dan kita harapkan setelah penandatanganan serah terima ini juga diserahkan OSS (online single submission) terkait perizinannya,” ungkapnya.
Penyerahan OSS, disebut akan memudahkan proses perizinan di daerah. Pasalnya OSS menjadi kendala sehingga prosesnya masih dilakukan secara manual.
“Mudah-mudahan akan menjadi titik awal pendelegasian kewenangan ke daerah,” tegasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)