Tiga Skema Pembiayaan Dukung Pembangunan IKN, Simak Rinciannya

POJOKNEGERI.COM – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono membeberkan rincian sumber pendanaan pembangunan infrastruktur di kawasan IKN Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dijelaskannya, dana pembangunan berasal dari tiga skema utama.
Pertama, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kedua, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
Ketiga, investasi swasta murni.
Basuki, yang juga merupakan mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menyampaikan hal itu saat meninjau kesiapan pembangunan tahap dua IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Sabtu (1/11).
Menurutnya, pembiayaan yang terstruktur dari berbagai sumber akan mempercepat realisasi visi besar IKN sebagai pusat pemerintahan baru yang modern, inklusif, dan berkelanjutan.
“Ada tiga sumber pendanaan pembangunan infrastruktur IKN,” ujar Basuki di hadapan awak media.
“Kami optimistis pembangunan tahap dua akan berjalan lancar karena pendanaannya sudah dirancang secara komprehensif.”
Skema Pembiayaan
Basuki merinci, sumber dana pertama berasal dari APBN sebesar Rp48,8 triliun yang dialokasikan untuk periode 2025 hingga 2028.
Anggaran tersebut mencakup pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas pemerintahan, dan sarana penunjang utama di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP).
Kemudian, sumber kedua berasal dari skema KPBU dengan estimasi nilai mencapai Rp158,72 triliun per Oktober 2025.
Skema ini memungkinkan kolaborasi antara pemerintah dan badan usaha dalam mendanai dan mengelola sejumlah proyek strategis, seperti perumahan aparatur sipil negara (ASN), sistem transportasi ramah lingkungan, serta penyediaan energi dan air bersih.
Sementara itu, sumber ketiga bersumber dari investasi swasta murni yang hingga Oktober 2025 telah mencapai estimasi nilai Rp66,3 triliun.
Investasi ini mencakup berbagai sektor, mulai dari properti, teknologi, hingga pengembangan kawasan bisnis dan jasa.
Basuki menegaskan, kombinasi dari tiga sumber pendanaan tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga keberlanjutan proyek IKN, sekaligus membuka ruang partisipasi luas bagi sektor swasta.
“Skema pembiayaan ini tidak hanya meringankan beban APBN, tapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap prospek jangka panjang IKN,” ujarnya.
Setelah menyelesaikan sebagian besar pekerjaan pada pembangunan tahap pertama yang berfokus pada kawasan eksekutif, Otorita IKN kini bersiap memulai pembangunan tahap kedua.
Pada fase ini, fokus utama diarahkan pada pembentukan ekosistem kawasan legislatif dan yudikatif, yang akan melengkapi fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan Indonesia secara menyeluruh.
Basuki menjelaskan, pembangunan tahap dua akan berlangsung selama 25 bulan, dimulai pada November 2025.
Dalam periode tersebut, dua kompleks besar akan dibangun di kawasan inti IKN, yaitu kompleks legislatif dan kompleks yudikatif.
Kompleks legislatif direncanakan berdiri di atas lahan seluas 42 hektare dengan anggaran sebesar Rp8,5 triliun.
Kawasan ini akan dilengkapi berbagai fasilitas seperti gedung sidang paripurna, plaza demokrasi, serambi musyawarah, museum, serta gedung kerja anggota parlemen.
Sementara itu, kompleks yudikatif akan dibangun di atas lahan seluas 15 hektare dengan anggaran Rp3,1 triliun.
Kawasan ini akan menjadi pusat aktivitas lembaga peradilan tertinggi, yang mencakup Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA).
“Dengan dimulainya pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif, fondasi IKN sebagai pusat pemerintahan akan semakin lengkap. Kita akan memiliki kota pemerintahan yang tidak hanya berfungsi, tetapi juga merepresentasikan nilai-nilai demokrasi dan keadilan,” kata Basuki.
Perpres 79 Tahun 2025 Percepat Implementasi IKN
Basuki juga menyinggung keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang baru diterbitkan pemerintah.
Regulasi tersebut secara resmi menetapkan IKN sebagai pusat pemerintahan Republik Indonesia, sekaligus memberikan dasar hukum yang kuat bagi percepatan pembangunan tahap berikutnya.
Dengan payung hukum tersebut, Basuki optimistis pelaksanaan proyek IKN akan lebih efisien dari sisi koordinasi, perizinan, serta penyaluran anggaran.
“Perpres ini menjadi momentum penting. Dengan landasan hukum yang jelas, pembangunan tahap dua dapat dipercepat dan lebih terarah,” ujarnya.
Basuki menegaskan bahwa Otorita IKN terus berkomitmen menjadikan Nusantara sebagai kota pemerintahan modern, inklusif, hijau, dan berkelanjutan.
Setiap tahapan pembangunan, menurutnya, dirancang dengan memperhatikan aspek lingkungan, tata ruang, serta keseimbangan sosial dan ekonomi.
“Visi kita adalah menghadirkan ibu kota baru yang bukan sekadar simbol politik, tetapi juga pusat inovasi dan keberlanjutan,” tutup Basuki. (*)
