Rupang mengklaim angka Rp2,4 triliun, yang diserahkan pemprov tidak sampai 5 persen dari total jamrek di Bumi Mulawarman.
"Seharusnya nilai yang diberikan sekitar Rp234 triliun. Dengan asumsi 535 IUP harus menyelesaikan jamrek senilai RP 176 juta per hektare," jelasnya.
"Sementara jumlah luasan pertambangan di Kaltim mencapai 1,3 juta hektare," sambungnya.
BPK Kaltim mencatat, ada tiga permasalahan pengelolaan pertambangan di Kaltim, di antaranya ada dugaan perusahaan dengan jamrek kedaluwarsa justru meninggalkan bekas tambang tanpa direklamasi. Nilainya adalah Rp 1,726 triliun.
Temuan lain, lubang tambang yang tidak ditutup seluas 11,38 hektare, dan dugaan penambangan pada area yang tidak berizin seluas 168,9 hektare.
Rupang menegaskan KPK mesti turun tangan guna membersihkan persoalan pertambangan di Kaltim.
Menurutnya, temuan-temuan BPK bisa menjadi pintu masuk KPK.
“Kita desak KPK masuk ke Kaltim temukan tindak pidana korupsi akibat praktik pertambangan, pengabaian tidak jalankan kewajiban jamrek dan pasca-tambang,” tegasnya.