Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, pada 2021 hasil pemeriksaan Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim 2020, menemukan persoalan terkait pencairan dana jamrek.
SelengkapnyaJaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, turut menyoroti temuan BPK terkait pengelolaan jaminan reklamasi (jamrek) oleh Pemprov Kaltim.
SelengkapnyaBPK menduga ada potensi kehilangan jaminan kesungguhan sebesar Rp1,07 triliun. Dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp87 juta.
SelengkapnyaM. Udin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, menyebut dalam LHP BPK terdapat temuan jaminan kedaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan USD 1,6 juta.
Selengkapnya