"Kami ingin memastikan bahwa perusahaan ini bertanggung jawab atas kerugian secara perdata yang dialami warga. Akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum, sebab di lapangan faktanya ada dugaan kuat ada perlawanan hukumnya," pungkasnya.
Saat ini, pihak PUPR juga telah menyegel proyek tersebut.
Juliansyah Agus selaku Pejabat Pengawasan Bangunan Dinas PUPR Samarinda menyatakan bahwa berdasarkan perintah Wali Kota Samarinda, pihaknya telah memasang segel permanen dari besi.
“Sesuai dengan perintah Wali Kota, kami memasang segel yang permanen dari besi, sehingga tak mungkin akan ada alasan rusak lagi,” jelasnya.
Selanjutnya, Juliansyah mengaku akan terus menggencarkan pengawasan secara berkala untuk memastikan perusahaan tersebut tak melanjutkan kegiatan pembangunan.
“Kita juga pasang police line agar tidak ada aktivtias dan keluar-masuk kendaraan di lokasi,” pungkasnya.
(Adv/Saber)