"Segelnya jatuh, rusak," sebut Salpinus.
Meski tak ada bukti dan saksi, hal ini diduga bahwa pihak perusahaan melakukan pembongkaran segel secara mandiri dan tetap melangsungkan kegiatan secara ilegal.
"Sudah pernah dilakukan penyegelan oleh Pemkot bahkan sudah lebih dari dua kali. Alasan humas perusahaan tadi katanya tidak sengaja dibuka. Mudahan ini benar, karena kita tidak punya bukti mereka yang melakukan pembongkaran segel sendiri," tambah Andi Harun.
Dirinya menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut terancam melanggar peraturan dan hukum yang berlaku. Selain tak memiliki izin seperti PBG dan AMDAL, longsoran tanah yang bersumber pada proyek ini juga menimbulkan kerugian bagi warga.
"Saya tidak tau kenapa perumahan bisa melakukan kegiatan tanpa izin, padahal sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangan dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum alias tindakan ilegal," ujarnya.
Kendati demikian, sontak saja terhadap kasus ini dirinya langsung melayangkan laporan kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti.
Dengan tegas Andi Harun meminta pihaknya untuk memasang segel kembali secara permanen dan mendesak pihak perusahaan untuk segera bertanggung jawab atas kejadian ini.