POJOKNEGERI.COM - Kota Samarinda kembali digegerkan dengan jebolnya tanggul pematangan lahan pada proyek Perumahan Premiers Hills Jalan MT Haryono Samarinda Kecamatan Sungai Kunjang pada Jumat (29/12/2023).
Jebolnya tanggul ini kemudian berimbas ke permukiman warga di Gang 6 Blok F Jalan M Said, Kecamatan Sungai Kunjang.
Menurut kesaksian warga setempat, pergerakan tanah telah terjadi sejak Kamis (28/12/2023) malam berujung membuat tanggul jebol akibat tak dapat menahan beban tanah. Padahal tanggul tersebut terbuat dari baja galvanis dengan sistem geoframe.
Peristiwa ini sangat beresiko dan mengancam keselamatan setidaknya sebanyak 60 jiwa. Terdapat 3 bangunan terkena dampak longsoran tanah.
Setelah ditelusuri, proyek milik perusahaan swasta Agung Podomoro Grup ini ternyata tak memiliki kelengkapan syarat berizin. Bahkan aktivitas pembangunan perumahan ini sempat disegel beberapa kali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
"PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum ada, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) juga belum ada, KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) nya juga. Bahkan sudah ada segel dan belum ada pembongkaran segel," terang Andi Harun.
Saat dikonfirmasi terkait pembongkaran segel, perwakilan perusahaan melalui Salpinus selaku humas Perumahan Premiere Hill mengelak.
"Segelnya jatuh, rusak," sebut Salpinus.
Meski tak ada bukti dan saksi, hal ini diduga bahwa pihak perusahaan melakukan pembongkaran segel secara mandiri dan tetap melangsungkan kegiatan secara ilegal.
"Sudah pernah dilakukan penyegelan oleh Pemkot bahkan sudah lebih dari dua kali. Alasan humas perusahaan tadi katanya tidak sengaja dibuka. Mudahan ini benar, karena kita tidak punya bukti mereka yang melakukan pembongkaran segel sendiri," tambah Andi Harun.
Dirinya menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut terancam melanggar peraturan dan hukum yang berlaku. Selain tak memiliki izin seperti PBG dan AMDAL, longsoran tanah yang bersumber pada proyek ini juga menimbulkan kerugian bagi warga.
"Saya tidak tau kenapa perumahan bisa melakukan kegiatan tanpa izin, padahal sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangan dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum alias tindakan ilegal," ujarnya.
Kendati demikian, sontak saja terhadap kasus ini dirinya langsung melayangkan laporan kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti.
Dengan tegas Andi Harun meminta pihaknya untuk memasang segel kembali secara permanen dan mendesak pihak perusahaan untuk segera bertanggung jawab atas kejadian ini.
"Kami ingin memastikan bahwa perusahaan ini bertanggung jawab atas kerugian secara perdata yang dialami warga. Akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum, sebab di lapangan faktanya ada dugaan kuat ada perlawanan hukumnya," pungkasnya.
Saat ini, pihak PUPR juga telah menyegel proyek tersebut.
Juliansyah Agus selaku Pejabat Pengawasan Bangunan Dinas PUPR Samarinda menyatakan bahwa berdasarkan perintah Wali Kota Samarinda, pihaknya telah memasang segel permanen dari besi.
“Sesuai dengan perintah Wali Kota, kami memasang segel yang permanen dari besi, sehingga tak mungkin akan ada alasan rusak lagi,” jelasnya.
Selanjutnya, Juliansyah mengaku akan terus menggencarkan pengawasan secara berkala untuk memastikan perusahaan tersebut tak melanjutkan kegiatan pembangunan.
“Kita juga pasang police line agar tidak ada aktivtias dan keluar-masuk kendaraan di lokasi,” pungkasnya.
(Adv/Saber)