• Makassar
• Merauke
• Mimika
• Palembang
• Palu
• Pekanbaru
• Samarinda
• Sorong
• Tanjung Pinang
• Tanjung Pandan
• Tarakan
• Ambon
• Biak
• Gorontalo
• Gunungsitoli
• Kendari
• Lampung
• Mamuju
• Manado
• Manokwari
• Medan
• Nabire
• Padang
• Palangkaraya
• Pangkal Pinang
• Pontianak
• Sibolga
• Ternate
• Labuan Bajo
Jika di wilayah keberangkatan tidak ada fasilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat, harap memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.
Khusus untuk wilayah Bali, Palangkaraya dan Pontianak, hasil tes harus memiliki barcode.
Sedangkan untuk wilayah Sorong, Nabire dan Manokwari, harus ada surat izin perjalanan/ SIKM.
Sementara itu, bagi penumpang yang terbang dari/menuju wilayah PPKM level 2 wajib menyertakan hasil tes RT-PCR atau rapid antigen maksimal 2x24 jam dari pengambilan sampel.
Hanya ada satu wilayah PPKM Level 2 yang tercantum dalam layanan penerbangan Garuda Indonesia, yakni wilayah Aceh.
Perlu dicatat, seluruh hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh fasilitas yang terdaftar di keputusan Kementerian Kesehatan RI.
Tak hanya itu, seluruh penumpang juga wajib mengisi e-HAC.
Untuk cek persyaratan lebih lengkapnya, kamu bisa berkunjung ke laman ini. (*)