POJOKNEGERI.COM - Agustus 2021, nama Hasanuddin Mas’ud, ramai masuk pemberitaan.
Kasus dugaan penipuan cek kosong yang menyeret namanya beserta istri jadi asal muasal.
Diketahui, Hasanuddin Mas'ud adalah Ketua Komisi III DPRD Kaltim yang membidangi persoalan infrastuktur.
Tim redaksi kumpulkan informasi dari berbagai sumber perihal dugaan penipuan cek kosong itu. Termasuk lakukan konfirmasi kepada pihak Hasanuddin Mas’ud.
Informasi yang pertama kali muncul, pihak kepolisian dari Polresta Samarinda, meningkatkan proses hukum yang menjerat Hasanuddin Masud, Anggota DPRD Kaltim dan istri, dari penyelidikan ke proses penyidikan.
Hal tersebut tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh Polresta Samarinda kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, tertanggal 2 Agustus 2021.
Dalam surat yang ditandatangani Kompol Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polresta Samarinda yang juga selaku penyidik, disampaikan dimulai pada 2 Agustus 2021 proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.
Dua nama terlapor tertera dalam surat tersebut yakni Nurfadiah dan Hasanuddin Masud (keduanya suami istri).
Bahkan dikabarkan pihak kepolisian akan memanggil dua terlapor tersebut untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Saud Marisi Halumoan Purba, Kuasa Hukum Hasanuddin Masud, menyampaikan pihaknya menunggu perkembangan penyidikan oleh kepolisian.
"Kami menunggu perkembangan penyidikan Polresta Samarinda, kami ngikut. kalau kami dipanggil untuk keterangan, ya kami ikut ya," ungkap Saud Purba, dikonfirmasi Kamis (12/8/2021).
Saud menyatakan pihaknya telah melakukan persiapan mengadapi proses hukum ini. Hanya saja dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait persiapan tersebut.
"Sudah ada langkah prepare. Cuman rahasia. Tidak bisa diceritakan," jelasnya.
Hasan Masud selaku terlapor dalam kasus dugaan ini diketahui telah dipanggil oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu untuk pemberian keterangan. Hanya saja menurut Saud Purba, kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk memenuhi panggilan tersebut.
Hingga saat ini ia mengaku belum ada jadwal lanjutan pemanggilan terkait kasus ini.
"Belum ada info kapan dipanggil kembali. Kemarin ada dipanggil, beberapa hari yang lalu. Cuma karena kondisi badan yang kurang memungkinkan, kami minta penundaan sementara waktu sampai sehat. Tapi selanjutnya, prosesnya bergerak, baru kami tindak lanjuti," paparnya.
Ia juga menjelaskan terkait muasal perkara yang menyeret kliennya. Saud Purba menegaskan kliennya tidak pernah mengeluarkan cek kepada pelapor.
"Sepanjang yang saya dapat dari klien saya, ada bisnis solar itu meragukan. Karena bisnis solar kan bukan bisnis kecil, itu pasti ada kontrak segala macam. sepanjang dia (pelapor) bisa buktikan ada kontrak, ya ada bisnis itu," tegasnya.
"Kalau nggak ada kontrak berarti isapan jempol saja. Ada beliau (pelapor) mengatakan ada cek kosong, kilen saya merasa tidak pernah menyerahkan cek. Itu yang perlu dicermati, kok bisa ada cek di situ,dari mana itu," sambungnya.
Klaim dan Penjelasan Pelapor
Pada Jumat (13/8/2021), tim redaksi berhasil mewawancarai pihak korban sekaligus pelapor.
Ia bernama Irma Suryani.
Penjelasan dari Irma Suryani, jalur hukum yang ditempuh merupakan jalan keluar satu-satunya, agar dapat menyelesaikan masalah utang-piutang dengan sahabatnya Nurfadiah, yang merupakan istri dari Hasanuddin Mas'ud.
"Saya sudah sabar menunggu masalah utang ini diselesaikan. Dari tahun 2017 saat cek giro diberikan dia (Nurfaidah), ternyata itu tidak bisa dicairkan,” ungkap Irma saat didampingi penasihat hukumnya di kediamannya di Jalan S Parman, Sungai Pinang.
Irma menjelaskan, memang saat ini dirinya sudah memegang beberapa sertifikat tanah serta rumah milik Nurfadiah dan Hasanuddin Mas'ud sebagai jaminan. Namun, dirinya bersikeras, agar uang sebesar Rp2,7 miliar bisa segera dibayarkan.
"Saya enggak butuh surat tanah dan rumah itu, enggak bisa dicairkan. Yang saya mau uang saya kembali," tekannya.
Disinggung mengenai uang jumlah besar tersebut berasal dari utang piutang apa, Irma membeberkan, bahwa dirinya bersama terlapor sebelumnya menjalankan bisnis barang branded dan dan perhiasan. Lalu di 2016 kedua belah pihak ini menjalankan bisnis solar laut.
"Rp 2,7 miliar itu saya pinjamkan untuk bisnis solar laut sesuai perjanjian. Namanya sahabat saya percaya aja," bebernya lagi.
Irma berharap masalah utang-piutang ini bisa segera selesai. Pasalnya duit sebesar itu sangat dibutuhkan Irma di masa pandemi Covid-19 seperti ini.
Menanggapi isu yang beredar, pasca menyeruaknya kasus yang tengah menyeret Hasanuddin Mas'ud, merupakan untuk menjegal politisi partai Golkar itu maju sebagai Ketua DPRD Kaltim menggantikan Makmur HAPK, Irma Suryani langsung membantahnya.