POJOKNEGERI.COM - Berikut syarat penerbangan maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air ke wilayah PPKM Level 1 - 4 sesuai prokes pemerintah.
Aturan penerbangan di masa PPKM saat ini disampaikan pihak Garuda Indonesia maupun Lion Air melalui akun media sosial resmi maskapai tersebut.
Garuda Indonesia menerapkan syarat penerbangan terbaru bagi para pelaku perjalanan domestik di akun Instagram @garuda.indonesia.
Sementara tengok saja unggahan akun Instagram @lionairgroup pada Kamis (29/7/2021) lalu.
Untuk diketahui syarat penerbangan terbaru Garuda Indonesia telah berlaku sejak 26 Juli 2021.
Menurut keterangan unggahan tersebut, calon penumpang yang terbang dari/menuju wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menyertakan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR maskimal 2x24 jam sejak pengambilan sampel
Aturan tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Namun, maskapai tersebut kembali mengubah aturan terkait batasan usia yang diizinkan terbang.
Aturan terbaru menyebutkan, hanya pelaku perjalanan berusia di atas 12 tahun yang dapat melakukan penerbangan.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu dibatasi.
Berikut syarat penerbangan Lion Air Group selama masa perpanjangan PPKM level 1-4:
1. Terbang dari/ke wilayah PPKM level 4 dan 3
Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang pengambilan sampelnya maksimum 2x24 jam sebelum penerbangan.
Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan kartu/ sertifikat vaksinasi minimum dosis pertama.
2. Terbang dari/ke wilayah PPKM level 2 dan 1
Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang pengambilan sampelnya maksimum 2x24 jam.
3. Syarat tambahan terbang dari/ke Sorong
Bagi pemilik KTP non-Papua Barat wajib menunjukkan SIKM.
Info lebih lanjut bisa mengubungi Satgas Covid-19 Kota Sorong (0852-4642-7320)
4. Wajib mengunduh dan meregristasi aplikasi eHac Indonesia dan PeduliLindungi
5. Bagi yang tidak dapat vaksin karena alasan medis.
Penumpang yang tidak dapat vaksinasi karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter spesialis.
6. Tempat tes Covid-19
Penumpang yang megikuti tes Covid-19 harus di fasilitas kesehatan yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
Lion Air Group Buka Layanan Tes PCR
Lion Air Group menghadirkan layanan tes PCR yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Sumatera Utara.
Adanya layanan tes PCR ini bertujuan mempermudah calon penumpang Lion Air Group dalam memenuhi syarat dokumen perjalanan udara.
Seperti diketahui, industri penerbangan menerapkan sejumlah syarat dokumen bagi para penumpang pesawat.
Selain pilihan rapid tes antigen dan kartu vaksin, tes PCR juga menjadi salah satu syarat untuk terbang ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Melansir akun Instagram @lionairgroup, layanan tes PCR dari Lion Air Group dibanderol dengan tarif Rp 475.000.
Layanan tersebut hanya berlaku khusus untuk penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan Lion Air Group.
Hingga kini, total ada 12 titik layanan tes PCR dari Lion Air Group yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Sumatera Utara.
Berikut daftar lokasinya: