Nantinya pembayaran ganti rugi tersebut akan mengacu pada dasar yang telah ditentukan. Khususnya dari hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pembahasan persoalan lahan ini juga diterangkan karena permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan lahan ruas jalan.
Karena sebelumnya, para warga pemilik lahan sempat menutup akses Jalan Nursyirwan Ismail dan menyebabkan terganggunya arus lalu lintas di kawasan tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dan berkomitmen akan turut serta secara aktif dalam pembangunan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan memberikan kontribusi yang nyata sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” pungkasnya.
(redaksi)