POJOKNEGERI.COM - Permasalahan lahan di kawasan Ringroad II alias Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda mendapat sorotan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Pada sorotannya, Korps Adhyaksa mengagendakan expose pembahasan lahan tersebut bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada Selasa (4/4/2023) kemarin.
Pembahasan yang dipimpin langsung oleh Wakajati Kaltim Harli Siregar itu mendorong kalau agar persoalan bisa diselesaikan dengan adanya ganti rugi.
“Kejati Kaltim dalam ekspose memberikan masukan guna penyelesaian permasalahan ini, di mana Pemprov Kaltim sesuai dengan ketentuan yang ada harus segera menyediakan anggaran guna ganti rugi lahan,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto melalui siaran persnya, Rabu (5/3/2023).
Hasil pertemuan itu, Kejati Kaltim juga mendorong agar pembayaran ganti rugi bisa dilakukan pemerintah pada akhir 2023 atau selambatnya di awal 2024.
“Selambat-lambatnya (ganti rugi lahan) dalam APBD Perubahan Tahun 2023 atau paling lambat pada anggaran APBD Murni Tahun 2024,” tambahnya.
Nantinya pembayaran ganti rugi tersebut akan mengacu pada dasar yang telah ditentukan. Khususnya dari hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pembahasan persoalan lahan ini juga diterangkan karena permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan lahan ruas jalan.
Karena sebelumnya, para warga pemilik lahan sempat menutup akses Jalan Nursyirwan Ismail dan menyebabkan terganggunya arus lalu lintas di kawasan tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dan berkomitmen akan turut serta secara aktif dalam pembangunan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan memberikan kontribusi yang nyata sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” pungkasnya.
(redaksi)