Skandal Ekspor POME: CPO Disamarkan, Negara Rugi Rp 14 Triliun

POJOKNEGERI.COM – Kasus korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2022 dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagug).
Dalam kasus ini, Kejagug telah menetapkan 11 orang tersangka. Adapun kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 14 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, modus perkara ini adalah adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO)
Di mana kata dia, CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO. Hal ini kata dia untuk menghindari pengendalian ekspor CPO.
“Sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat ekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas dari kewajiban yang negara tetapkan,” kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).
“Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan modus lainnya meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai agar mengurangi kewajiban biaya keluar.
Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
Dia menyebut perkiraan kerugian keuangan negara yang dari perkara ini mencapai Rp 14 triliun. Sampai saat ini, Kejagung masih melakukan penghitungan.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut perkara ini itu masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami. Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara,” ucapnya.
Daftar 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
5. ERW selaku Direktur PT BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. RND selaku Direktur PT TAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. Sdr. YSR selaku direktur utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kesebelas tersangka akan jalani penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(*)
