Sidang Dugaan Korupsi DBON Kaltim, Isran Noor Jadi Saksi

POJOKNEGERI.com – Sidang perkara dugaan korupsi dana Desain Besar Olahraga Nasional Kalimantan Timur (DBON Kaltim) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, Selasa (10/3/2026).
Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor sebagai saksi.
Saat awak media menemuinya, Isran Noor tetap menunjukkan sisi humoris sebelum memasuki ruang sidang.
“Ndak apa-apa, aku jadi saksi meringankan. Yang berat itu saksi pernikahan, aku bayangkan pas malam pertamanya,” seloroh Isran saat awak media menemuinya di ruang sidang.
Isran Noor merupakan salah satu pihak yang dinilai memiliki peran penting dalam proses pengambilan kebijakan terkait anggaran hibah DBON saat dirinya menjabat sebagai gubernur.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Isran Noor menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam proses teknis penyusunan anggaran hibah senilai Rp100 miliar tersebut.
Penegasan Peran Administratif
Isran yang saat itu menjabat sebagai Gubernur sekaligus Ketua DBON Kaltim menyatakan bahwa peran administratifnya hanya sebatas menandatangani dokumen legal sesuai kewenangan jabatan. Tanpa menyentuh ranah perencanaan anggaran.
“Saya sebagai gubernur tidak ada urusan dengan penyusunan anggaran. Tinggal tanda tangan saja,” ujar Isran.
Lebih lanjut, pria berusia 68 tahun itu menjelaskan bahwa perangkat daerah teknis menangani seluruh proses penyusunan dan pengusulan anggaran.
Dalam hal ini, Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim memegang Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Isran Noor kemudian menjelaskan bahwa pemerintah daerah membentuk DBON sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional. Lalu pemerintah provinsi mengukuhkannya melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur pada 2022 atas usulan Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Tahun 2022 anggarannya sekitar Rp5 miliar. Kemudian pada 2023 meningkat menjadi Rp100 miliar dan DPA-nya melekat di Dispora. Saya tidak pernah terlibat dalam pembahasan teknis, termasuk pembagian dana kepada tujuh komite,” jelasnya.
Lebih lanjut, Isran Noor menyatakan bahwa pihak pengelola DBON tidak pernah memberikan laporan penggunaan anggaran secara detail kepadanya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menentukan, apalagi menerima, honorarium dari lembaga tersebut.
“Satu sen pun saya tidak pernah menerima honor. Saya bahkan tidak tahu berapa besaran honor yang pengurus tentukan,” imbuhnya.
Tersangka dalam Kasus DBON
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan Agus Hari Kusuma, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, serta Zairin Zain, mantan Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah DBON tahun anggaran 2023 yang bersumber dari APBN.
Saksi Lain yang Hadir
Selain Isran Noor, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan mantan pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Riza Indra Riadi, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Secara keseluruhan, terdapat empat saksi yang jaksa jadwalkan untuk memberikan keterangan dalam perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr. Namun dalam sidang kali ini, pihak jaksa hanya menghadirkan dua saksi.
Fokus persidangan kali ini mendalami tata kelola anggaran hibah DBON yang menyeret Agus Hari Kusuma dan Zairin Zain ke meja hijau.
Jaksa berupaya menggali informasi mengenai proses pengambilan kebijakan, mekanisme penganggaran, hingga penggunaan dana hibah DBON yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur.
(*)
