Penyelenggaraan ekonomi hijau diharapkan mampu menjembatani potensi konflik kepentingan agar masyarakat sekitar merasakan manfaat ekonomi sekaligus menerima manfaat dari keseimbangan ekologi yang terjaga dengan baik.
Menurut Riche Rahma Dewita, Koordinator Program Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, arah pembangunan ekonomi hijau bisa difokuskan pada praktik-praktik jasa lingkungan.
Misalnya, pemanfaatan air sebagai pembangkit tenaga listrik, penerimaan pendapatan dari aksi pelestarian hutan lindung yang bisa berkontribusi terhadap penurunan efek gas rumah kaca negara, ataupun penyelenggaraan agroforestry yang memanfaatkan hasil bumi dari hutan.
“Semua praktik tersebut sangat mungkin dilakukan oleh masyarakat dan pada akhirnya berkontribusi langsung pada kehidupan mereka,” ungkap Riche.
Namun, Riche juga menegaskan bahwa apapun kebijakan pemerintah terkait ekonomi hijau, sangat perlu mempertimbangkan kapasitas masyarakat dimana kebijakan itu diterapkan.
Misalnya, apakah kebijakan ekonomi hijau ini sesuai dengan arah mata pencaharian masyarakat sekitar, seberapa jauh pemahaman masyarakat sekitar tentang pengelolaan lahan yang mendukung pelestarian lingkungan, teknologi apa yang telah digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ekonomi hijau, dan sebagainya.
“Berdasarkan seluruh penilaian ini, pemerintah bisa melakukan perencanaan pembangunan untuk memperbaiki apa yang sudah berjalan, sehingga pembangunan ekonomi hijau IKN lebih terarah dan bermanfaat bagi seluruh pihak ,” tutup Riche.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)