POJOKNEGERI.COM - Sejumlah proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) telah berlangsung, mulai dari pelantikan Kepala Otorita IKN hingga penerbitan sejumlah aturan untuk mendukung terlaksananya perpindahan dari Jakarta menuju Kalimantan Timur dengan lancar.
Pemerintah mengklaim pembangunan IKN akan mengedepankan prinsip ekonomi hijau untuk kelestarian lingkungan dan ekonomi berkelanjutan secara nyata.
Beberapa peraturan turunan yang dibuat untuk memastikan komitmen tersebut antara lain Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategi Nasional (KSN) IKN, Perpres tentang Pembagian Wilayah IKN dan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Rencana Detail Tata Ruang IKN.
Adapun wilayah cakupan wilayah IKN mencapai 256.142 hektare (ha) yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutar Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur dengan kawasan inti yang ada di Kecamatan Sepaku seluas 6.671 ha.
Sesuai dengan pengakuan masyarakat setempat, kawasan tersebut masih memiliki status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Artinya, penduduk yang tinggal di kawasan ini bisa sewaktu-waktu direlokasi karena kawasan mereka belum beralih menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga belum bersertifikasi hak milik.
Untuk itu, pemerintah pun lakukan beberapa hal untuk memastikan komitmennya tersebut.
Tim redaksi rangkum beberapa di antaranya:
1. Penerapan Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam Pembangunan IKN
Prinsip FPIC, pada dasarnya adalah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi (informed) sebelum (prior) sebuah program atau proyek pembangunan dilaksanakan di wilayah mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, mereka secara bebas (free) bisa menyatakan setuju (consent) atau menolak.