Menurut Emil Kleden, Ketua Dewan Pembina Yayasan Pusaka Bentala Rakyat & Direktur Eksekutif Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL), sampaikan bawah prinsip dasar ini penting untuk dijadikan panduan utama bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan IKN.
"Perlu diingat, sumber konflik pada umumnya terkait dengan hak masyarakat atas tanah. Hak tersebut perlu dipenuhi agar proses pembangunan mendapatkan dukungan ke depannya.” ujarnya.
“Interaksi penyelenggara IKN dengan masyarakat setempat mengenai hak atas tanah perlu diperjelas. Kalau tidak dibereskan, maka konflik akan terus terjadi dan merusak relasi kedua pihak dalam jangka panjang," lanjut Emil.
2. Pemetaan Lahan Lokasi IKN terhadap Hutan Adat
Selanjutnya, langkah lain yang bisa dilakukan pemerintah secara lebih seksama adalah melakukan pemetaan tata ruang lokasi pembangunan IKN terhadap hutan adat.
Misalnya, apakah ada persinggungan lahan IKN dengan wilayah hutan adat, bagaimana dampak pembangunan tersebut terhadap hak Masyarakat Adat atas tanah mereka, dan sebagainya.
Rikardo Simarmata, Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada mengungkapkan bahwa langkah awal pemetaan adalah dengan mengumpulkan data seputar kepemilikan lahan atau tanah yang digunakan untuk IKN. Kepemilikan bisa jadi oleh individu dan kelompok.
“Di sekitar lokasi IKN sudah banyak pendatang dari Jawa dan Sulawesi. Mereka di sana sudah bergenerasi. Orang-orang dari Jawa didatangkan untuk industri migas dan untuk proyek transmigrasi. Orang-orang dari Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah datang untuk alasan memperbaiki hidup. Jadi, klaim adanya tanah adat dengan penguasaan komunal di sekitar lokasi IKN memang perlu dilakukan dengan hati-hati”, tambah Rikardo.
“Terlepas dari itu, untuk keperluan perolehan tanah untuk IKN, pemerintah perlu serius melakukan pendataan kepemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah. Hal itu perlu karena bagi tanah-tanah yang tidak bersertifikat dan berada di Areal Penggunaan Lain, Kantor Pertanahan setempat tidak memegang datanya. Harus mendapatkannya di kantor desa atau kecamatan,” lanjutnya lagi.
3. Tata Kelola IKN yang Mengedepankan Ekonomi Hijau
Potensi konflik yang terjadi antara pembangunan dan kelestarian hutan seringkali dipicu kepentingan ekonomi.