Praperadilan Ditolak, KPK Bicara Peluang Tahan Eks Menag Yaqut

POJOKNEGERI.com – Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan tersebut memastikan status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026).
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan KPK telah menetapkan status tersangka Yaqut sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formal dalam proses penegakan hukum.
“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim.
Tanggapan KPK
Putusan ini mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Koorupsi (KPK)
KPK bicara peluang menahan Yaqut.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim. Dia mengatakan lembaga antirasuah menghormati putusan hakim.
“Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis,” ujar Asep di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Asep mengatakan KPK bisa melanjutkan proses hukum setelah ada putusan praperadilan. Dia mengatakan KPK memanggil Yaqut untuk diperiksa sebagai tersangka pekan ini.
“Karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini,” ujarnya.
Asep lalu bicara kemungkinan KPK menahan Yaqut sebagai tersangka. Dia mengatakan KPK tak akan menunda menahan seorang tersangka.
“Kalau pertimbangannya sudah cocok tentu kita tahan, tidak akan menunda-nunda. Jadi bukan karena ada masalah apa-apa, tidak ada masalah apa-apa. Tentunya kita melihat bagaimana prosesnya, seperti itu,” ujarnya.
Asal Usul Tambahan Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi intensif kepada Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan itu seharusnya membantu mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Namun, KPK menduga kuota tersebut tidak sepenuhnya sesuai tujuan, melainkan melalui praktik jual beli kuota.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Tambahan kuota haji yang menjadi objek perkara setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen. Dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
(*)


