Dalam undang-udang tersebut diketahui, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kendati tidak menerima laporan resmi dari pihak Pemkot Samarinda, hingga kasus akun palsu Andi Harun itu sulit diproses secara hukum, akan tetapi Kasat Reskrim Polresta Samarinda menyebut bahwa langkah komunikasi pasalnya telah dilakukan.
"Iya kami sudah koordinasi dengan pemkot, sudah dapat yang asli (akun Facebook resmi Wali Kota Samarinda) dan take down yang kemarin," tandasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)