POJOKNEGERI.COM - Update berita terkini Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kehebohan jagat maya di platform Facebook pada Rabu (26/1/2022) kemarin yang menampilkan unggahan akun palsu yang mengatasnamakan Wali Kota Samarinda, Andi Harun rupanya tak dilanjutkan pihak kepolisian melalui jalur hukum.
Alih-alih mengungkap pelaku pengguna akun Facebook palsu bernama 'DrAndi Harun' dengan unggahan berikut, "Untuk masyarakat Samarinda ingin mendaftar anak/saudara ikut program pendaftaran TNI/Polri dan pengangkatan tenaga honorer hubungi saya" polisi justru memilih untuk melakukan take down atau menenggelamkan postingan tersebut.
"Sekarang kami upayakan take down (unggahan akun Facebook palsu) aja," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi Selasa (1/2/2022).
Lebih jauh diungkapkan orang nomor satu di Reserse Kriminal Polresta Samarinda itu, langkah tersebut diambil sebab belum adanya laporan resmi yang diberikan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait positingan akun Facebook palsu tersebut.
"Kalau dari laporan belum ada," imbuhnya.
Sejatinya perbuatan akun palsu mengatasnamakan orang lain telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang berujung kurungan pidana.