POJOKNEGERI.COM - Update berita terkini Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kehebohan jagat maya di platform Facebook pada Rabu (26/1/2022) kemarin yang menampilkan unggahan akun palsu yang mengatasnamakan Wali Kota Samarinda, Andi Harun rupanya tak dilanjutkan pihak kepolisian melalui jalur hukum.
Alih-alih mengungkap pelaku pengguna akun Facebook palsu bernama 'DrAndi Harun' dengan unggahan berikut, "Untuk masyarakat Samarinda ingin mendaftar anak/saudara ikut program pendaftaran TNI/Polri dan pengangkatan tenaga honorer hubungi saya" polisi justru memilih untuk melakukan take down atau menenggelamkan postingan tersebut.
"Sekarang kami upayakan take down (unggahan akun Facebook palsu) aja," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi Selasa (1/2/2022).
Lebih jauh diungkapkan orang nomor satu di Reserse Kriminal Polresta Samarinda itu, langkah tersebut diambil sebab belum adanya laporan resmi yang diberikan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait positingan akun Facebook palsu tersebut.
"Kalau dari laporan belum ada," imbuhnya.
Sejatinya perbuatan akun palsu mengatasnamakan orang lain telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang berujung kurungan pidana.
Dalam undang-udang tersebut diketahui, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kendati tidak menerima laporan resmi dari pihak Pemkot Samarinda, hingga kasus akun palsu Andi Harun itu sulit diproses secara hukum, akan tetapi Kasat Reskrim Polresta Samarinda menyebut bahwa langkah komunikasi pasalnya telah dilakukan.
"Iya kami sudah koordinasi dengan pemkot, sudah dapat yang asli (akun Facebook resmi Wali Kota Samarinda) dan take down yang kemarin," tandasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)