Adapun Perppu Ciptaker disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu. Sepekan kemudian, Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu tersebut.
Respon Mankopolhukam Mahfud MD soal Penolakan Perppu Cipta Kerja
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak mempermasalahkan ada penolakan publik terhadap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.
Ia katakan, penolakan publik terhadap suatu undang-undang sebagai hal yang biasa. Mahfud mengatakan semua undang-undang di Indonesia pasti disertai penolakan.
"Ya biar saja. Mana di sini ada undang-undang tidak ditolak?" kata Mahfud menjawab pertanyaan wartawan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Mahfud justru melihat respons terhadap pengesahan Perppu Ciptaker sebagai hal baik. Menurutnya, setiap undang-undang pasti ada pihak yang mendukung dan ada pihak yang menolak.
"Biasa ada yang menolak, itu silakan tolak. Semua ada konstitusinya," ujarnya.
(redaksi)