POJOKNEGERI.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu dilakukan usai adanya persetujuan dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto turut hadir dalam pengesahan itu.
"Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?" ujar Ketua DPR Puan Maharani.
Hadirin sidang pun serempak menjawab setuju. Rapat pengesahan Perppu Ciptaker dihadiri 75 anggota dewan secara fisik, dan sebanyak 210 hadir secara daring. Sisanya, sebanyak 95 tidak hadir dan izin. Sehingga total rapat dihadiri 380 anggota dewan.
Berlanjut, dalam rapat paripurna itu, fraksi Demokrat dan PKS sempat menyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu Ciptaker.
Kedua fraksi melayangkan interupsi saat Puan menanyakan kepada peserta sidang, apakah Perppu Ciptaker dapat disetujui.
Sementara, fraksi PKS menyatakan walk out atau keluar rapat paripurna setelah perwakilan fraksi, Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi.