POJOKNEGERI.COM - Situasi kebebasan akademik di Indonesia pada tahun 2022 dan proyeksi untuk perlindungan dan penghormatan kebebasan akademik di tahun 2023 telah dilakukan oleh Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), dalam pertemuan tahunan KIKA yang diselenggarakan di Kampung Limasan Tonjong, Kab.Bogor, 9-10 Februari 2023.
Setidaknya, ada beberapa temuan model tren pelanggaran kebebasan akademik yang dipotret KIKA pada tahun ini.
Pada pidato pengantarnya, Dewan Pengarah KIKA, Dr.Riwanto Tirtosudharmo mengingatkan, bahwa insan akademik merupakan mereka yang memiliki concern terhadap kebebasan akademik, tidak harus dari perguruan tinggi, namun bisa juga berasal dari Lembaga penelitian maupun organisasi lainnya yang menjalankan keilmuannya dan mempertahankan pikiran kritisnya.
KIKA melihat selama ini yang menjadi persoalan pelanggaran kebebasan akademik mulai dari faktor pembayaran UKT dan angka pengangguran yang sangat tinggi, hal tersebut berkaitan juga dengan komersialisasi pendidikan danpola industrialisasi perguruan tinggi, dampak liberalisasi pendidikan menciptakan perguruan tinggi mengalami penundukan pada kuasa politik dan pasar.
Sepanjang 2022, KIKA mendampingi berbagai kasus pelanggaran kebebasan akademik, ada 43 kasus yang didampingi oleh KIKA, angka ini cenderung naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah 29 kasus. Berdasarkan kasus tersebut, Dosen, mahasiswa, kelompok masyarakat sipil menjadi korban pelanggaran kebebasan akademik.
KIKA mencatat ada 11 model pelanggaran kebebasan akademik, adapun tekanan dan ancaman tersebut ditandai dengan:
(1). Serangan digital bagi akademisi yang melakukan kritik akademik;
(2). Tekanan dan terror terhadap aksi mahasiswa;