Selain itu, ia sampaikan perlu adanya pembatasan periode kepemimpinan dari Ketua RT yang selama ini tidak diatur dalam Perda nomor 22 tahun 2013 tersebut.
Dalam perda itu hanya mencantumkan masa bakti pengurus RT selama 3 tahun, namun dapat dipilih kembali pada periode berikutnya tanpa ada batasan periode maksimal.
“Karena kalau misalnya pengurus RT sudah beberapa periode, maka RT itu tidak akan berkembang, karena tidak ada tantangan, hanya mengikuti arus maka itu pasti tidak berkembang,” katanya.
(advertorial)