POJOKNEGERI.COM - Anggota DPRD Samarinda meminta adanya peninjauan kembali untuk Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan Rukun Tetangga (RT) di wilayah kota Samarinda.
Perda itu diketahui bernomor 22/2013.
Adalah Joni Sinatra Ginting, anggota Komisi I yang meminta adanya peninjauan kembali Perda tersebut.
Salah satu hal yang ia cermati adalah perihal pemilihan Ketua RT.
Ke depan, Joni meminta adanya proses pemilihan Ketua RT yang juga mempertimbangkan perihal teknologi informasi.
Termasuk syarat minimal untuk menjadi Ketua RT.
"Minimal mereka (Ketua RT) pendidikannya SMA jadi tidak terlalu gaptek,” ujar politisi parta Demokrat tersebut, Jum’at (19/11/2021).
Selain itu, ia sampaikan perlu adanya pembatasan periode kepemimpinan dari Ketua RT yang selama ini tidak diatur dalam Perda nomor 22 tahun 2013 tersebut.
Dalam perda itu hanya mencantumkan masa bakti pengurus RT selama 3 tahun, namun dapat dipilih kembali pada periode berikutnya tanpa ada batasan periode maksimal.
“Karena kalau misalnya pengurus RT sudah beberapa periode, maka RT itu tidak akan berkembang, karena tidak ada tantangan, hanya mengikuti arus maka itu pasti tidak berkembang,” katanya.
(advertorial)